Hubungan Aturan Tata Negara Dengan Aturan Lain Serta 7 Asas Aturan Tata Negara
Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta 7 Asas Hukum Tata Negara Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta 7 Asas Hukum Tata Negara
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu lainya
1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Keduanya memiliki relasi yang sangat dekat
Ilmu Negara mempelajari :
a. Negara dalam pengertian ajaib artinya tidak terikat waktu dan tempat.
b. Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.
Hukum Tata Negara mempelajari :
a. Negara dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
b. Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.
c. Hukum Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur.
Dengan demikian relasi antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara ialah Ilmu Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori wacana Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
2. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan aturan yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek sikap kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik alasannya ialah setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibuat oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang ialah produk aturan yang dibuat oleh alat-alat perlengkapan
Negara yang diberi wewenang melalui mekanisme dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari sikap politik/kekuasaan. Menurut Barrents, Hukum Tata Negara menyerupai sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.
3. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
hukum Administrasi Negara merupakan kepingan dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara ialah sisanya sesudah dikurangi oleh Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara ialah aturan yang mencakup hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.
Hukum Administrasi Negara ialah yang mempelajari jenis bentuk serta akhir aturan yang dilakukan pejabat dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam keadaan membisu sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan bergerak. Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, contohnya mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.
ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA
Obyek asas Hukum Tata Negara sebagaimana obyek yang dipelajari dalam Hukum Tata Negara, sebagai suplemen berdasarkan Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas Hukum Tata Negara sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan wacana aturan positifnya yaitu Undang-Undang Dasar alasannya ialah dari situlah kemudian ditentukan tipe negara dan asas kenegaraan bersangkutan.
Asas-asas Hukum Tata Negara yaitu:
1. Asas Pancasila
Setiap negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari impian rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber aturan materil, alasannya ialah setiap isi peraturan perundang-undangan dihentikan bertentangan dengannya dan jikalau hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara sanggup dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
2. Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi
Asas kedaulatan dan demokrasi berdasarkan jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki semoga setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada karenanya pemerintah harus sanggup dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.
3. Asas Negara Hukum
Yaitu negara yang berdiri di atas aturan yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara aturan (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang memuat wacana relasi antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara aturan atau Rechstaat
adalah :
a. Adanya legalisasi dan santunan terhadap hak-hak asasi insan yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
b. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
c. Adanya legalitas dalam arti aturan dalam semua bentuknya.
d. Adanya Undang-Undang Dasar yang memuat ketentuan tertulis wacana relasi antara penguasa dengan rakyat.
4. Asas Demokrasi
Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara pribadi maupun tak langsung. Azas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia ialah Azas kekeluargaan.
5. Asas Kesatuan
Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan tenang tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa kondusif tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan intinya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan mengakibatkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga mengakibatkan relasi timbal balik yang melahirkan relasi kewenangan dan pengawasan.
6. Asas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances
Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa kepingan baik mengenai fungsinya.
Beberapa kepingan mirip dikemukakan oleh John Locke yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif
2. Kekuasaan Eksekutif
3. Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif
7. Asas legalitas
Dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melaksanakan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar aturan demikian maka harus ada jaminan bahwa aturan itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.
Itulah beliau relasi aturan tata negara dengan ilmu lainnya serta asas-asas yang ada di aturan tata negara.
Belum ada Komentar untuk "Hubungan Aturan Tata Negara Dengan Aturan Lain Serta 7 Asas Aturan Tata Negara"
Posting Komentar