Pengertian Kaidah Aturan Serta Tujuan, Bentuk Dan Norma Dalam Kaidah Aturan Terlengkap
Pengertian Kaidah Hukum Serta Tujuan, Bentuk Dan Norma Dalam Kaidah Hukum Terlengkap Pengertian Kaidah Hukum Serta Tujuan, Bentuk Dan Norma Dalam Kaidah Hukum Terlengkap
Pengertian kaidah hukum
Pengertian Kaidah Hukum adalah peraturan yang secara resmi dibentuk oleh penguasa masyarakat (penguasa) negara yang mengikat setiap orang dan kebelakuannya sanggup dipaksakan oleh pegawanegeri penegak hukum, sehingga keberlakuan peraturan tersebut sanggup dipertahankan. Dari definisi kaidah aturan ini, mengatakan bahwa pada dasarnya ditujukan pada perilaku lahiriah insan atau perbuatan yang nyata dilakukan oleh manusia.
Tujuan kaidah hukum
Tujuan kaidah hukum ialah kedamaian. Kedamaian yakni suatu keadaan akan adanya keserasian antara (nilai) ketertiban ekstern antara langsung dengan nilai ketenteraman intern pribadi. Adapun kiprah kaidah aturan ini yaitu untuk mencapai keadilan, yaitu keserasian antara (nilai) kepastian aturan dengan (nilai) kesebandingan hukum. kekerabatan antara kiprah dan tujuan aturan ini yaitu untuk dukungan nilai kepastian aturan yang mengarah pada ketertiban ekstern pribadi, sedangkan dukungan kesebandingan aturan ini akan mengarah pada ketenteraman intern pribadi.
Kaidah aturan berasal dari luar diri insan yaitu dari kekuasaan eksternal diri insan yang dipaksakan (heteronom) supaya sanggup ditaati dan dilaksanakan. Masyarakat secara resmi diberi kuasa untuk memberi hukuman atau menjatuhkan hukuman kepada pelanggar kaidah aturan dan pengadilan sebagai lembaga yang mewakili masyarakat untuk menjatuhkan hukuman.
Bentuk kaidah hukum
1. dilihat dari sifanya kaidah hukum
Dilihat dari sifatnya , kaidah aturan ini sanggup dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. Hukum yang imperatif, yaitu kaidah aturan itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Tidak ada pengecualian untuk seorang pun di mata aturan (equality before the law);
b. Hukum yang fakultatif, yaitu aturan itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contohnya : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seoarang berada di dalam forum, maka ia sanggup mengeluarkan pendapatnya atau tidak mengeluarkan sama sekali.
2. kaidah aturan berdasarkan bentuknya
Kaidah Hukum berdasarkan bentuknya sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Kaidah aturan yang tidak tertulis, biasanya tumbuh dengan masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakatnya.
b. Kaidah aturan yang tertulis, kaidah ini biasanya dituangkan di dalam goresan pena pada UU dan sebagainya. Kelebihan kaidah aturan yang tertulis yaitu adanya kepastian hukum, gampang diketahui dan penyederhanaan aturan serta kesatuan hukum.
Pada dasarnya kaidah aturan ini sanggup berupa :
1. Pengecualian (dispensasi), yaitu penyimpangan dari kaidah aturan dengan adanya dasar yang sah.
2. Pembenaran, misalnya algojo yang dengan perintah UU melakukan hukuman mati, sehingga ia dibenarkan untuk melakukan hukuman mati.
3. Bebas kesalahan, misalnya kasir bank yang ditodong dengan sejata api, maka ia bebas dari kesalahan.
4. Penyelewengan (delik), yaitu penyimpangan dengan tanpa adanya dasar yang sah.
Pandangan jago mengenai kaidah hukum
Menurut Sudikno Mertokusumo, kaidah aturan tidak mempersoalkan perihal baik buruknya perilaku seseorang sebab yang diperhatikan hanya perbuatan lahiriahnya saja. Kaidah aturan pada pada dasarnya ditujukan kepada pelakunya yang konkret, pelaku pelanggaran yang jelas-jelas berbuat, bukan untuk penyempurnaan diri manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakat semoga masyarakar tertib semoga tidak memakan korban kejahatan dan semoga tidak terjadi kejahatan.
baca juga ciri-ciri aturan yang ada di indonesia.
Sudikno Mertokusumo juga menambahkan bahwa isi kaidah aturan ditujukan pada perilaku lahir manusia. Kaidah aturan mengutamakan perbuatan lahiriah, yaitu perbuatan yang terlihat. Pada hakikatnya, kaidah aturan terdapat di dalam batin, bukan pada pikiran dan yang paling utama secara lahiriah tidak melanggar kaidah hukum. Orang tidak akan diberikan hukuman atau disanksi hanya sebab apa yang dipikirkan atau apa yang terbesit di dalam batinnya. Artinya, tidak seorang pun yang sanggup diberikan hukuman sebab sesuatu yang dipikirkan atau terbesit di dalam batinnya.
Menurut Zeven Bargen, berlakunya kaidah aturan secara yuridis, apabila kaidah aturan itu terbentuk sesuai dengan tata cara atau mekanisme yang berlaku. Sementara Logemann beropini bahwa kaidah aturan berlaku secara yuridis apabila pada kaidah aturan terdapat kekerabatan kausalitas, yakni adanya kondisi dan konsekuensi.
Gustaf Raderuch beropini bahwa dalam keberlakuan kaidah aturan harus sanggup dilihat dari kewenangan-kewenangan pembentuk UU dan faktor faktor yang memengaruhi berlakunya aturan dalam masyarakat, sehingga aturan tersebut berlaku efektif.
Teori berlakunya Kaidah Hukum
Teori berlakunya Kaidah Hukum, yaitu sebagai berikut :
a) Kaidah aturan berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi atau berbentuk berdasarkan cara yang telah ditetapkan atau apabila mengatakan kekerabatan keharusan antara kondisi dan akibat. Secara filosofis, kaidah aturan berlaku apabila dipandang sesuai dengan impian masyarakat.
b) Kaidah aturan berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif, artinya kaidah tersebut sanggup dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (teori kekuasaan), atau kaidah tersebut berlaku sebab diterima dan diakui oleh masyarakat (teori pengakuan). Berlakunya kaidah aturan secara sosiologis berdasarkan teori legalisasi yakni apabila kaidah aturan tersebut diterima dan diakui oleh masyarakat. Adapun berdasarkan teori paksaan, berlakunya kaidah aturan apabila dipaksakan oleh penguasa.
c) Kaidah aturan berlaku secara filosofis, artinya sesuai dengan cita cita aturan sebagai nilai positif yang tertinggi.
d) Kaidah aturan sebaiknya mengandung tiga aspek, yaitu yuridis, sosiologis dan filosofis. Jika hanya berlaku secara yuridis, kaidah aturan hanya merupakan aturan yang mati, sedangkan apabila hanya berlaku secara sosiologis sebab dipaksakan, kaidah aturan tidak lebih dari sekedar alat pemaksa. Apabila hanya memenuhi syarat filosofis, kaidah aturan tidak lebih dari kaidah aturan yang dicita-citakan.
Ciri-ciri kaidah hukum
Ciri Ciri kaidah aturan yang membedakan dengan kaidah lainnya, yaitu :
1. Bertujuan membuat keseimbangan antara kepentingan.
2. Mengatur perbuatan insan yang bersifat lahiriah.
3. Dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat.
4. Bertujuan mencapai kedamaian (ketertiban dan ketenteraman).
macam-macam norma dalam kaidah hukum
Ada 4 macam norma yaitu :
a. Norma Agama berisi perihal peraturan hidup , perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
b. Norma Kesusilaan yakni peraturan hidup yang dianggap sebagai hati. Peraturan ini berisi batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai aliran dalam perilaku dan perbuatannya.
c. Norma Kesopanan yakni peraturan hidup yang muncul dari kekerabatan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu sanggup memutuskan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
d. Norma Hukum yakni peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap tempat dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma aturan ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
Demikian klarifikasi singkat mengenai kaidah-kaidah aturan semoga sanggup membantu anda dalam belajar.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Kaidah Aturan Serta Tujuan, Bentuk Dan Norma Dalam Kaidah Aturan Terlengkap"
Posting Komentar