12 Pengertian Politik Aturan Berdasarkan Para Ahli
12 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli 12 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli
Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli
Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa mahir :
1. Satjipto Rahardjo
Politik Hukum yaitu acara untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak digunakan untuk mencapai tujuan aturan dalam masyarakat.
2. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik Hukum yaitu akal penyelenggara Negara perihal apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menyebabkan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut sanggup berkaitan dengan pembentukan aturan dan penerapannya.
3. L. J. Van Apeldorn
Politik aturan sebagai politik perundang – seruan .
Politik Hukum berarti tetapkan tujuan dan isi peraturan perundang – seruan . ( pengertian politik aturan terbatas hanya pada aturan tertulis saja.
4. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan menentukan nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.
5. Moh. Mahfud MD.
Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) yaitu sebagai berikut :
a)Bahwa definisi atau pengertian aturan juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara aneka macam pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan aturan yang diperlukan.
b)Pelaksanaan ketentuan aturan yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland Mengutarakan posisi politik aturan dalam pohon ilmu aturan sebagai ilmu. Politik aturan merupakan salah satu cabang atau bab dari ilmu hukum, menurutnya ilmu aturan terbagi atas :
a. Dogmatika Hukum
b. Sejarah Hukum
c. Perbandingan Hukum
d. Politik Hukum
e. IlmU Hukum Umum.
Sedangkan keseluruhan hal diatas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai berikut :
Dogmatika Hukum
Memberikan klarifikasi mengenai isi ( in houd ) aturan , makna ketentuan – ketentuan aturan , dan menyusunnya sesuai dengan asas – asas dalam suatu sistem hukum.
Sejarah Hukum
Mempelajari susunan aturan yang usang yang mempunyai imbas dan peranan terhadap pembentukan aturan sekarang. Sejarah Hukum mempunyai arti penting apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik perihal aturan yang berlaku kini .
Ilmu Perbandingan Hukum
Mengadkan perbandingan aturan yang berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan perbedaanya.
Politik Hukum
Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana yang perlu diadakan terhadap aturan yang ada supaya memenuhi kebutuhan – kebutuhan gres didalam kehidupan masyarakat.
Ilmu Hukum Umum
Tidak mempelajari suatu tertib aturan tertentu , tetapi melihat aturan itu sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar- dasar pengertian perihal aturan , kewajiban aturan , person atau orang yang bisa bertindak dalam hukum, objek aturan dan hubungan hukum. Tanpa pengertian dasar ini mustahil ada aturan dan ilmu hukum. Berdasarkan atas posisi ilmu politik aturan dalam dunia ilmu pengetahuan menyerupai yang telah diuraikan , maka objek ilmu politik aturan yaitu “ HUKUM “. Hukum yang berlaku kini , yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku diwaktu yang akan datang. Yang digunakan untuk mendekati / mempelajari objek politik aturan yaitu simpel ilmiah bukan teoritis ilmiah). Penggolongan lap Hukum yang klasik/tradisional dianut dalam tata aturan di Eropa dan tata aturan Hindia Belanda :
1. Hukum Tata Negara
2. Hukum Tata usaha
3. Hukum Perdata
4. Hukum Dagang
5. Hukum Pidana
6. Hukum Acara
Lapangan Hukum Baru :
1. Hukum Perburuhan
2. Hukum Agraria
3. Hukum Ekonoimi
4. Hukum Fiskal
Pembagian Hukum secara tradisional antara lain : Hukum Nasional terbagi mejadi 6 bab diantaranya :
Hukum Tata Negara
Hukum adminitrasi Negara
Hukum Perdata
Hukum Pidana
Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Pidana
Hukum Nasional tradisional Mengandung “ Ide ”, “ asas ”, “ nilai “, sumber aturan dikala semua itu dijadikan satu maka disebut kegiatan POLITIK HUKUM NASIONAL.
6. Sunaryati Hartono
Dalam bukunya Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional melihat politik aturan sebagai sebuah alat (tool) atau sarana dan langkah yang sanggup digunakan oleh pemerintah untuk membuat sistem aturan nasional yang dikehendaki dan dengan sistem aturan nasional itu akan diwujudkan citacita bangsa Indonesia.
7. Abdul Hakim Garuda Nusantara
mengemukakan politik aturan nasional secara harfiah sanggup diartikan sebagai kebijakan aturan (legal policy) yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu. Definisi yang disampaikan Abdul Hakim Garuda Nusantara merupakan definisi yang paling komprehensif yang merinci mengenai wilayah kerja politik aturan yang mencakup teritorial berlakunya politik aturan dan proses pembaruan dan pembuatan aturan yang mengarah pada sifat kritis terhadap aturan yang berdimensi ius constitutum dan membuat aturan yang berdimensi ius constituendum. Selanjutnya ditegaskan pula mengenai fungsi forum dan pelatihan para penegak hukum, suatu hal yang tidak disinggung oleh para mahir sebelumnya.
8. Soedarto
politik aturan yaitu kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk tetapkan peraturan-peraturan yang dikehendak, yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Dalam buku lain Soedarto juga mendefinisikan politik aturan sebagai perjuangan untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.
9. Teuku Mohammad Radjie
mendefinisikan politik aturan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai aturan yang berlaku di daerahnya dan mengenai arah perkembangan aturan yang dibangun.
baca juga 4 pengertian supremasi hukum.
10. Padmo Wahjono
politik aturan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi aturan yang akan dibentuk.
11. Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari
politik aturan yaitu rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak dalam bidang hukum.
12. Prof. Dr. HRT. Sri Soemantri
politik aturan yaitu kebijakan yang berkenaan dengan hukum. Pendapat tersebut tidak jauh berbeda dengan pendapat Prof. Padmo Wahyono, yang menyampaikan bahwa politik aturan itu yaitu kebijakan dasar yang menentukan arah hukum, bentuk hukum, dan isi aturan yang akan dibentuk. (HRT. Sri Soemantri, 2014: 123).
Menurut Bagir Manan, dalam buku milik Kontan “ Perkembangan kekuasaan Pemerintahan Negara” mempunyai politik aturan yang sanggup dan terdiri dari :
1. Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen )
Berkaitan dengan perilaku aturan yang akan selalu menjadi dasar akal pembentukan dan penegakkan hukum.
2. Politik Hukum tetap Bagi bangsa Indonesia
Terdapat satu sistem aturan yaitu Sistem Hukum Nasional artinya semenjak 17 Agustus 1945, maka politik aturan yang berlaku yaitu politik aturan nasional , artinya telah terjadi unifikasi aturan ( berlakunya satu sistem aturan diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:
Hukum Islam ( yang dimasukkan yaitu asas – asasnya)
Hukum Adat ( yang dimasukkan yaitu asas – asasnya )
Hukum Barat (yang dimasukkan yaitu sistematikanya).
baca juga 10 pengertian pertolongan hukum.
Demikian artikel yang berisi perihal Politik Hukum, Trias Politik, Dan Sifat Politik Hukum. Semoga artikel ini sanggup bermanfaat bagi anda.
Belum ada Komentar untuk "12 Pengertian Politik Aturan Berdasarkan Para Ahli"
Posting Komentar